Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari: a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif e. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pekerjaan Umum; 8. Menteri Perhubungan; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;dan 13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction