Correct Article 2
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah melakukan Koordinasi Strategis Lintas Sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Your Correction
