Correct Article 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
