Correct Article 19
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Menteri Perhubungan melakukan pengaturan,
(2) pembinaan dan pengawasan mengenai sertifikasi tenaga teknis, bengkel, dan keselamatan, serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Gas berupa CNG dan kendaraan bermotor pengangkut CNG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Your Correction
