Correct Article 17
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Menteri Perindustrian melakukan pengaturan,
(2) pengawasan, dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Perindustrian dapat menunjuk lembaga surveyor independen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
(5) pengawasan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Your Correction
