Correct Article 16
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan untuk memenuhi mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG, menjamin kehandalan pasokan, menjamin kehandalan peralatan bejana/tangki serta tabung pada kendaraan pengangkut CNG serta keselamatan minyak dan gas bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
(4) pengawasan, verifikasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
