Correct Article 10
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan dari Menteri Perindustrian.
(2) Penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. mempunyai kompetensi teknologi dan sumber daya manusia, pengalaman manufaktur produk setara komponen otomotif presisi serta manajemen produksi untuk pembuatan Konverter Kit;
b. mempunyai kerjasama teknik dengan pemilik teknologi Konverter Kit yang sudah memenuhi standar internasional dan nasional untuk persyaratan produk; dan
c. memiliki komitmen untuk secara bertahap memproduksi di dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Your Correction
