Correct Article 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
(1) Untuk pertama kali sampai dengan akhir tahun 2013, PT Pertamina (Persero) mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Selain penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk Badan Usaha lain dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
Your Correction
