Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui penunjukan langsung. (2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panj ang; b. jaminan ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa CNG; atau c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction