Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG. (2) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction