Correct Article 1
PERPRES Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
3. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator), pencampur (mixer) serta peralatan lainnya.
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang minyak dan gas bumi.
Your Correction
