Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjadi Lembaga Pemeriksaan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Pemeriksaan Psikologi wajib mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai. (2) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pemeriksaan Psikologi harus me-menuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai izin pendirian dan telah aktif menjalankan praktik dan layanan psikologi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. mempunyai penanggung jawab lembaga yaitu seorang psikolog; c. mempunyai tenaga psikolog yang memiliki izin praktik psikologi; d. memenuhi syarat dan standar pemeriksaan psikologi; e. memiliki kantor dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta ruang pemeriksaan psikologi, baik milik sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain; dan f. profil Lembaga Pemeriksaan Psikologi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan mengenai syarat dan standar pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d di-tetapkan oleh Pengurus Pusat Himpunan Psikologi INDONESIA sesuai dengan Kode Etik Psikologi INDONESIA.
Your Correction