Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan peme-riksaan psikologi terhadap calon TKI adalah Lembaga Pemerik-saan Psikologi yang mendapat izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
Your Correction