Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi calon TKI yang dinyatakan layak untuk bekerja berda-sarkan hasil pemeriksaan psikologi wajib diterbitkan serti-fikat pemeriksaan psikologi. (2) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : a. nama dan alamat Lembaga Pemeriksaan Psikologi; b. identitas calon TKI; c. negara tujuan penempatan; d. waktu pemeriksaan; e. jenis pemeriksaan psikologi; f. kesimpulan hasil pemeriksaan; g. masa berlaku sertifikat; dan h. nama dan nomor Surat Izin Praktik Psikologi yang melakukan pemeriksaan. (3) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tempat pemeriksaan psikologi calon TKI dilakukan. (4) Sertifikat pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh psikolog yang www.djpp.kemenkumham.go.id melakukan pemeriksaan psikologi terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang bersangkutan. (5) Sertifikat pemeriksaan psikologi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Your Correction