Correct Article 20
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan psikologi dimaksudkan untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan sesuai dengan kaidah- kaidah ilmiah profesi psikologi.
(2) Aspek kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan daya pikir yang dapat digunakan untuk mem-prediksi kemungkinan sukses di pekerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Aspek kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ciri sifat yang ada pada seseorang yang men-cakup pengendalian emosi, kemampuan inisiatif dan kemampuan melaksanakan tugas.
(4) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan ber-hubungan sosial.
Your Correction
