Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi calon TKI yang dinyatakan sehat berdasarkan hasil pe-meriksaan kesehatan wajib diterbitkan sertifikat kesehatan dengan memuat kesimpulan layak untuk bekerja (fit to work). (2) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat sarana kesehatan; b. identitas calon TKI; c. negara tujuan penempatan; d. waktu pemeriksaan; e. jenis pemeriksaan kesehatan; f. kesimpulan hasil pemeriksaan; g. masa berlaku sertifikat; dan h. nama dan nomor Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan. (3) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh sarana kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan. (4) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab sarana kesehatan yang bersangkutan. (5) Sertifikat kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan. (6) Sertifikat kesehatan tidak berlaku apabila calon TKI dinyatakan hamil berdasarkan pemeriksaan laboratorium. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
Your Correction