Correct Article 13
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dikenakan biaya dengan mengikuti besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Sarana kesehatan dilarang memungut biaya pemeriksaan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
