Correct Article 9
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis pemeriksaan kesehatan calon TKI meliputi pemeriksaan:
a. fisik lengkap dan jiwa;
b. penunjang.
(3) Pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapatkan data riwayat penyakit, kelainan fisik, dan fungsi kelainan jiwa yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik dan jiwa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menunjang hasil pemeriksaan fisik dalam menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
Your Correction
