Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana kesehatan yang telah mendapatkan penetapan wajib melaporkan setiap perubahan izin sarana kesehatan dan/atau nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersya-ratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf d kepada Menteri Kesehatan.
Your Correction