Correct Article 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku-kan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kese-hatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu penetapan berakhir dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
melampirkan surat penetapan sarana kesehatan yang masih berlaku.
(3) Persyaratan dan prosedur perpanjangan penetapan sebagai sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e.
Your Correction
