Correct Article 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Sarana Kesehatan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Kese-hatan.
(2) Pengajuan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan :
a. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi;
b. fotokopi surat izin sarana kesehatan;
c. Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
d. fotokopi Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi; dan
e. profil sarana kesehatan.
(3) Untuk menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana di-maksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Your Correction
