Correct Article 33
PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
