Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana kesehatan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction