Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikena-kan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan. (2) Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction