Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 64 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction