Article 1
Ketentuan Pasal 106 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan PRESIDEN :
a. Nomor 3 Tahun 2002;
b. Nomor 46 Tahun 2002;
c. Nomor 30 Tahun 2003;
d. Nomor 9 Tahun 2004;
e. Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2005;
diubah, sebagai berikut :
”Pasal 106 ...
“Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi :
a. Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
b. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
c. Menteri Perdagangan bagi BKPM;
d. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
e. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
g. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
h. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BPS;
i. Menteri Perhubungan bagi BMG.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi Pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.”
Pasal II ...