Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX ( TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTI LATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAKBERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -Lr-2023 Pasal 8 - Transaksi Penyerahan Dividen Notiftkasi tentang Ketentuan-Ketenfiian Aang Berlalctt dalam P3B Terdafi,ar Sesuai dengan Pasal 8(4) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetu.juan berikut memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(1) vang bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. 3. Kanada. . . -4t- N otifikasi Tamb ahan Setelah Ratifikasi Berdasarkan Pasal 29(61 dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 8(4) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(1) yang bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi t4 Filipina Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lr-2023 Notifikasi-notifikasi sebagai Konselstensi dart Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 8(4) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(1) vang bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan 3 Kanada Pasal 10(2)a 5 Perancis Pasal lO2la 8 Jepang Pasal lO2la r2 Belanda Pasal lO(2la 24 Belsia Pasal lO(2la 29 Polandia Pasal lO2la 32 Afrika Selatan Pasal lO2la 34 Armenia Pasal lO2la 43 Romania Pasal 10(2)a 46 Spanyol Pasal lO2la 48. Austria. . . _42_ Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 48 Austria Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 50 Jerman Pasal 10 (1)(a) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 56 Singapura (batl) Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 59 Ukraina Pasal 10 (2)(a) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 Pasal 9 - Keuntungan dari Pengalihan Saham atau Hak atas Entitas yang Memperoleh Nilainya Terutama dari Harta Tak Bergerak N otifikasi tentang Ketentuan-Ketenfitan Pilihan Sesuai dengan Pasal 9(8) dalam Konvensi, Republik INDONESIA memilih untuk menerapkan Pasal 9(4). Notifikasi tentang Ketentuan-Ketentuan Aang Berlalu dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 9(71 dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9(1). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan 1 Australia Pasal 13(4) 3 Kanada Pasal 13(3) 4 Republik Ralryat Tionskok Pasal 13(4) 5 Perancis Pasal 13(1) 6 Honskons Pasal 13(4) 7 India Pasal 13(4) 9. Laos. . . _43_ Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan 9 Laos Pasal 13(4) 11 Malavsia Pasal 13(3) l4 Filipina Pasal 13(4) 23 Vietnam Pasal 13(4) 25 Kroasia Pasal 13(4) 26 Finlandia Pasal 13(2) 38 Mesir Pasal 13(4) 40 Meksiko Pasal L3el 45 Serbia Pasal 13(4) Notiftkasi-notifikasi sebagai Konsekttensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 9(7) dalam Konvensi, Republik INDONESIA mengErnggap bahwa persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9(1). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi- notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 54 Maroko Pasal 13(4) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 56 Singapura (baru) Pasal 13(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 59 Ukraina Pasal 13(3) Penerimaan 27 -rr-2023 Komunikasi 27 -rr-2023 60 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 13(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lt-2023 Pasal 10. . . PRESIOEN Pasal 10 - Aturan Antipenyalahgunaan untuk Bentuk Usaha Tetap yang Terletak di Yurisdiksi Ketiga Pensyaratan Sesuai dengan Pasal 10(5)(a) dalam Konvensi, Republik INDONESIA mensyaratkan untuk tidak menerapkan keseluruhan Pasal 10 dalam P3B Tercakup. Pasal 11 - Penerapan P3B untuk Membatasi Hak Suatu Pihak untuk Memajaki Penduduknya Sendiri Notifikasi tentang Ketenfitan-Ketenfitan Vang Berlalctt dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 11(4) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll(21. Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan 20 Britania Raya Pasal22 Notifikasi sebagai Konselcttensi dari Perluasan Dafi,ar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(5) dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 11(4) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ll(21. Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 60 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 1(2) Penerimaan: 27 -LL-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 Pasal 12 - Penghindaran Status Bentuk Usaha Tetap melalui Pengaturan Komisioner dan Siasat-Siasat Serupa Notiftkasi . . . Notifikasi tentang Ketenfiian-Ketenhtan Aang Berlalu dalam P3B Terdafi,ar Sesuai dengan Pasal 12(5) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetu'iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan 1 Australia Pasal 5(4)b 2 Brunei Darussalam Pasal 5(4)a 3 Kanada Pasal 5(4)a 4 Republik Ralryat Tionskok Pasal 5(5)a 5 Perancis Pasal 5(4)a 6 Honekone Pasal 5(5la 7 India Pasal 5(5)a 8 Jepang Pasal 5(6)a 9 Laos Pasal 5(5)a 10 Luksembure Pasal 5(5)a 11 Malaysia Pasal 5(5)a t2 Belanda Pasal 5(5la 13 Selandia Baru Pasal 5(5)a T4 Filipina Pasal 5(5)a 15 Sinqapura Pasal 5(5)a 16 Sevchelles Pasal 5(5)a t7 Korea Selatan Pasal 5(5)a 18 Swiss Pasal 5(4)a t9 Thailand Pasal 5(5)a 20 Britania Raya Pasal 5(5)a 2L Persatuan Emirat Arab Pasal 5(5la 22 Amerika Serikat Pasal 5(4)a 23 Vietnam Pasal 5(5)a 24 Beleia Pasal 5(5)a 25 Kroasia Pasal 5(5) 26 Finlandia Pasal 5t5)a 27 Italia Pasal 5(4)a 28 Norwegia Pasal 5(5)a 29 Polandia Pasal 5(5)a 30 Oatar Pasal 5(5)a 31 Slowakia Pasal 5(5)a 32 Afrika Selatan Pasal 5(5) 33 Turki Pasal 5(5)a 34 Armenia Pasal 5(5)a 35 Bulsaria Pasal 5(5) 36.Republik... Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnya Ketentuan 36 Republik Ceko Pasal 5(5) 37 Denmark Pasal 5(5)a 38 Mesir Pasal 5(5)a 39 Honearia Pasal 5(5)a 40 Meksiko Pasal 5(5)a 4t Pakistan Pasal 5(5)a 42 Portusal Pasal 5(5) 43 Romania Pasal 5(5)a 44 Rusia Pasal 5(5)a 45 Serbia Pasal 5(5)1) 46 Spanyol Pasal 5(5)a 47 Swedia Pasal 5(4)a Notiftkasi-notiftkasi sebagai Konselstensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafi,ar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 12(5) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetu.iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 48 Austria Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 +9 Belarus Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 50 Jerman Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 51. Yordania. . . Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 51 Yordania Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 52 Kuwait Pasal 5(7)a Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 53 Mongolia Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 54 Maroko Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 55 Papua Nugini Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 56 Singapura (baru) Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 57 Sri Lanka Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -Lt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 58 T\rnisia Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -LL-2023 59 Ukraina Pasal 5(5)a Penerimaan: 27 -Lt-2023 Komunikasi: 27 -rL-2023 60 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 5(5)a dan s(s.1) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -rL-2023 Sesuai. . . Sesuai dengan Pasal L2(61 dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan 1 Australia Pasal 5(5) 2 Brunei Darussalam Pasal 5(6) 3 Kanada Pasal 5(6) 4 Republik Ralryat Tionekok Pasal 5(7) 5 Perancis Pasal 5(6) 6 Honskons Pasal 5(6) 7 India Pasal 5(7) 8 Jepang Pasal 5(8) dan Protokol 1 9 Laos Pasal 5(7) 10 Luksemburg Pasal 5(7) 11 Malaysia Pasal 5(6) t2 Belanda Pasal 5(7) 13 Selandia Baru Pasal 5(6) l4 Filipina Pasal 5(6) 15 Sinsapura Pasal 5(7) 16 Sevchelles Pasal 5(6) t7 Korea Selatan Pasal 5(7) 18 Swiss Pasal 5t6) 19 Thailand Pasal 5(7) 20 Britania Rava Pasal 5(7) 2l Persatuan Emirat Arab Pasal 5(6) 22 Amerika Serikat Pasal 5(5) 23 Vietnam Pasal 5(7) 24 Beleia Pasal 5(6) 25 Kroasia Pasal 5(6) 26 Finlandia Pasal 5(7) 27 Italia Pasal 5(6) 28 Norwegia Pasal 5(7) 29 Polandia Pasal 5(7) 30 Oatar Pasal 5(7) 31 Slowakia Pasal 5(6) 32 Afrika Selatan Pasal 5(6) 33 T\rrki Pasal 5(6) 34 Armenia Pasal 5(7) 35 Bulearia Pasal 5t6) 36 Republik Ceko Pasal 5(7) 37.Denmark... Nomor P3B Terdaftar Nesara Pihak Lainnva Ketentuan 37 Denmark Pasal 5(6) 38 Mesir Pasal 5(7) 39 Hongaria Pasal 5(7) 40 Meksiko Pasal 5(7) 4t Pakistan Pasal 5(7) 42 Portueal Pasal 5(6) 43 Romania Pasal 5(7) 44 Rusia Pasal 5(7) 45 Serbia Pasal 5(7) 46 Spanyol Pasal 5(7) 47 Swedia Pasal 5(6) Notifikasi-notifikasi sebagai Konselstensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdaftar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 12(61dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetu.'iuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 48 Austria Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 49 Belarus Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 50 Jerman Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 51 Yordania Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 52.Kuwait... Pasal 13 - Penghindaran Status Bentuk Usaha Tetap melalui Pengecualian Kegiatan Tertentu Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 52 Kuwait Pasal 5(9) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 53 Mongolia Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -LL-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 54 Maroko Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tL-2023 Komunikasi: 27 -rt-2023 55 Papua Nugini Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rL-2023 56 Singapura (baru) Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 57 Sri Lanka Pasal 5(7) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 58 T\rnisia Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 59 Ukraina Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 60 Persatuan Emirat Arab (baru) Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 Notifikasi N otifikasi tentang Ketenfitan-Ketenfiian Pilihan Sesuai dengan Pasal 13(7) dalam Konvensi, Republik INDONESIA memilih untuk menerapkan Opsi A berdasarkan Pasal 13(1). Notifikasi tentang Ketenfitan-Ketentutan yang Berlalcu dalam P3B Terdafiar Sesuai dengan Pasal 13(7) dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13(5)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Neqara Pihak Lainnya Ketentuan 1 Australia Pasal 5(3) 2 Brunei Darussalam Pasal 5(3) 3 Kanada Pasal 5(3) 4 Republik Ralryat Tionskok Pasal 5(4) 5 Perancis Pasal 5(3) 6 Hongkong Pasal 5(4) 7 India Pasal 5(4) 8 Jenans Pasal 5(4) 9 Laos Pasal 5(4) 10 Luksemburs Pasal 5(4) 11 Malavsia Pasal 5(3) t2 Belanda Pasal 5(4) 13 Selandia Baru Pasal 5(4) l4 Filipina Pasal 5(3) 15 Sinsapura Pasal 5(3) 16 Sevchelles Pasal 5(4) t7 Korea Selatan Pasal 5(4) 18 Swiss Pasal 5(3) 19 Thailand Pasal 5(4) 20 Britania Raya Pasal 5(4) 2L Persatuan Emirat Arab Pasal 5(4) 22 Amerika Serikat Pasal 5(3) dan Protokol (meruiuk pada Pasal Ad 5, ayat 3) 23 Vietnam Pasal 5(4) 24 Beleia Pasal 5(4) 25 Kroasia Pasal 5(4) 26. Finlandia . . Notiftkasi-notifikasi sebagai Konselstensi dai Perluasan Dafi,ar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetujuan-persetujuan tambahan dalam daftar P3B sesuai dengan Pasal 29(51dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal L3(71dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuiuan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13(5)(a). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi-notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan 26 Finlandia Pasal 5(4) 27 Italia Pasal 5(3) dan Protokol a) 28 Norwegia Pasal 5(4) 29 Polandia Pasal 5(4) 30 Oatar Pasal 5(4) 31 Slowakia Pasal 5(4) 32 Afrika Selatan Pasal 5(4) 33 T\rrki Pasal 5(4) 34 Armenia Pasal 5(4) 35 Bulearia Pasal 5(4) 36 Republik Ceko Pasal 5(4) 37 Denmark Pasal 5(4) 38 Mesir Pasal 5(4) 39 Hongaria Pasal 5(4) dan Protokol 2). 3). dan 4) 40 Meksiko Pasal 5(4) 4t Pakistan Pasal 5(4) 42 Portueal Pasal 5(4) 43 Romania Pasal 5(4) 44 Rusia Pasal 5(4) 45 Serbia Pasal 5(4) 46 Spanyol Pasal 5(4) dan Protokol I 47 Swedia Pasal 5(3) 48. Austria Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 48 Austria Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tr-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 49 Belarus Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 50 Jerman Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rr-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 51 Yordania Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -Lt-2023 52 Kuwait Pasal 5(6) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 53 Mongolia Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 54 Maroko Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tL-2023 55 Papua Nugini Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -rt-2023 Komunikasi: 27 -tr-2023 56 Singapura (baru) Pasal 5(3) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -rr-2023 57 Sri Lanka Pasal 5(4) Penerimaan: 27 -tt-2023 Komunikasi: 27 -tt-2023 58.T\.rnisia... Pasal 14 - Pemecahan Kontrak Nottfikasi tentang Ketenfiian-Ketenfiian Aang Berlalu dalam P3B Terdafi,ar Sesuai dengan Pasal t4(41 dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetuluan berikut memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14(21 yang bukan merupakan cakupan dari pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14(3Xb). Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnya Ketentuan 13 Selandia Baru Protokol (Meruiuk pada Pasal 5)(b), kalimat kedua dan kalimat ketisa) t2 Belanda
Your Correction