Correct Article 26
PERPRES Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX ( TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTI LATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAKBERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)
Current Text
45 Serbia Pasal 10(8) Pasal 11(8) Pasal 12(7) Pasal 13(6) Notifikasi sebagai Konselqtensi dari Perluasan Dafiar P3B Terdafiar Setelah Ratifikasi Setelah penambahan persetu.iuan-persetuiuan tambahan dalam daftar PSB sesuai dengan Pasal 29(51 dalam Konvensi, dan sesuai dengan Pasal 7(I7l(al dalam Konvensi, Republik INDONESIA menganggap bahwa persetujuan- persetu.iuan di bawah ini bukan merupakan cakupan dari Pensyaratan berdasarkan Pasal 7(15Xb) dan memuat ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 7(21. Pasal dan ayat dari setiap ketentuan tersebut adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini. Notifikasi tambahan diterima dan dikomunikasikan oleh Penyimpan pada tanggal sebagaimana terindikasi di bawah ini.
Nomor P3B Terdaftar Negara Pihak Lainnva Ketentuan Tanggal Penerimaan/ Komunikasi 55 Papua Nugini Pasal 11 (8) Penerimaan:
27 -tr-2023 Komunikasi:
27 -tt-2023 56 Singapura (baru)
Your Correction
