Correct Article 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX ( TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTI LATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAKBERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)
Current Text
(1) Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2Ol7 dengan pensyaratan ( rese nt ation) .
(21 Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dengan pensyaratan (reseruationl sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2alDalam. . .
(2al Dalam hal terdapat perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi INDONESIA dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
2. Daftar Pensyaratan dan Notifikasi INDONESIA terhadap Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan- Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2OL9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tac Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shtfiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
