Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 1 17 Tahun 2017 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction