Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terrrs meningkatkal pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction