Correct Article 7
PERPRES Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai . . .
ELIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction
