Correct Article 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diberikan tunjangan kine{a sebesar 150%o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
