Correct Article 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
T\rnjangan kine{a bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
