Correct Article 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian
Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada PRESIDEN.
(3) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
