Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara terdiri atas: a. pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tujuan dan sasaran penyusunan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; b. visi, tujuan, dan prinsip dasar, serta indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara; c. prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi: 1. prinsip dasar dan strategi pengembangan kawasan; 2. prinsip dasar dan strategi pembangunan ekonomi; 3. prinsip dasar dan strategi pembangunan sosial dan sumber daya manusia; 4. prinsip dasar dan strategi pertanahan; 5. prinsip dasar dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 6. prinsip dasar dan strategi infrastruktur; 7. prinsip dasar dan strategi pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan; 8. prinsip dasar dan strategi pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke Ibu Kota Nusantara; dan 9. prinsip dasar dan strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara. d. arahan penataan ruang dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi: 1. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan 2. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Ibu Kota Nusantara. e. arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi: 1. arahan dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan; 2. prinsip dan konsep perancangan kawasan inti pusat pemerintahan; 3. rencana pengembangan ruang kawasan inti pusat pemerintahan; 4. rencana infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan; 5. perancangan arsitektur dan bangunan kawasan inti pusat pemerintahan; dan 6. arahan pengendalian pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan. f. penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan: 1. tahap I tahun 2022-2024; 2. tahap II tahun 2025-2029; 3. tahap III tahun 2030-2034; 4. tahap IV tahun 2035-2039; dan 5. tahap V tahun 2040-2045. g. kerangka implementasi, meliputi aspek: 1. penyediaan lahan; 2. kelembagaan; 3. kerja sama antardaerah; 4. skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi; 5. partisipasi masyarakat; dan 6. pemantauan dan evaluasi. (2) Penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. rencana proyek/aktivitas/guna lahan; b. indikasi skema pembiayaan; dan c. indikasi tahun operasional. (3) Perincian Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction