Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perincian Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat, Lembaga Negara, dan/atau Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; b. pedoman bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan menteri/kepala lembaga untuk MENETAPKAN kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; c. pedoman bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka panjang, menengah, dan tahunan; d. pedoman bagi menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka rencana pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara (KPBU IKN); e. pedoman penyusunan rencana kerja pembangunan bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam pembangunan di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; f. pedoman bagi Badan Usaha Otorita dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra termasuk penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; g. pedoman bagi badan usaha dan/atau investor dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau investasi pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan h. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Badan Usaha Otorita, badan usaha lainnya, dan/atau investor dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction