Correct Article 6
PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI
Current Text
Kementerian Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
f. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Your Correction
