Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Your Correction