Correct Article 16
PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Your Correction
