Correct Article 14
PERPRES Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN INVESTASI
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
