Correct Article 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
Dengan Peraturan
ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
