Correct Article 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Current Text
Dalam hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
PRESIDEN dapat MENETAPKAN Daerah Tertinggal baru.
Your Correction
