Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Your Correction