Correct Article 20
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pidato
dan/atau Wakil
yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(2) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang tidak termasuk sebagai pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Your Correction
