Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, PRESIDEN dan/atau Wakil dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa INDONESIA.
Your Correction