Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; atau c. negara penerima. (2) Penyampaian pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa- Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima. (3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.
Your Correction