Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa INDONESIA dapat memuat Bahasa Asing.
Your Correction