Correct Article 14
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA pada forum nasional paling sedikit meliputi:
a. upacara kenegaraan;
b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;
c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara;
dan
f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa INDONESIA.
Your Correction
