Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Your Correction