Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tidak termasuk pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. (2) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang tidak termasuk sebagai pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dalam kegiatan pendampingan kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, dan/atau sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang diselenggarakan lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Your Correction